Ibadah Haji berbeda dengan ibadah Umrah, baik dari sisi tata cara dan durasi waktunya. Begitu pula dengan rukun haji, berbeda dengan rukun umrah. Namun sebagaimana ibadah pada umumnya meninggalkan salah satu rukun bisa menyebabkan tidak sahnya ibadah. Bayangkan jika kita meninggalkan salah satu rukun haji dengan sengaja, betapa susahnya kita jika harus mengulang ibadah haji kita. Karena, berbeda dengan umrah yang bisa dilakukan setiap saat, ibadah haji terikat waktunya hanya di bulan dzulhijjah.
Yang termasuk rukun haji adalah: (1) ihram, (2) thowaf ifadhoh, (3) sa’i, dan (4) wukuf di Arafah
Jika salah satu dari rukun ini tidak ada, maka haji yang dilakukan tidak sah.
Berikut adalah penjelasan lebih jauh terkait masing-masing rukun
Yang dimaksud dengan ihram adalah niatan untuk masuk dalam manasik haji.
Baca Juga : Rukun Umrah
rukun yang kedua adalah wukuf di Arafah, Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang paling penting. Siapa yang luput dari wukuf di Arafah, hajinya tidak sah. Ibnu Rusyd berkata, “Para ulama sepakat bahwa wukuf di Arafah adalah bagian dari rukun haji dan siapa yang luput, maka harus ada haji pengganti (di tahun yang lain).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْحَجُّ عَرَفَةُ
“Haji adalah wukuf di Arafah.” (HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. 889, Ibnu Majah no. 3015. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Yang dimaksud wukuf adalah hadir dan berada di daerah mana saja di Arafah, walaupun dalam keadaan tidur, sadar, berkendaraan, duduk, berbaring atau berjalan, baik pula dalam keadaan suci atau tidak suci (seperti haidh, nifas atau junub) (Fiqih Sunnah, 1: 494). Waktu dikatakan wukuf di Arafah adalah waktu mulai dari matahari tergelincir (waktu zawal) pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu terbit fajar Shubuh (masuk waktu Shubuh) pada hari nahr (10 Dzulhijjah). Jika seseorang wukuf di Arafah selain waktu tersebut, wukufnya tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 17: 49-50).
Jika seseorang wukuf di waktu mana saja dari waktu tadi, baik di sebagian siang atau malam, maka itu sudah cukup. Namun jika ia wukuf di siang hari, maka ia wajib wukuf hingga matahari telah tenggelam. Jika ia wukuf di malam hari, ia tidak punya keharusan apa-apa. Madzab Imam Syafi’i berpendapat bahwa wukuf di Arafah hingga malam adalah sunnah (Fiqih Sunnah, 1: 494).
Selain itu, Sayid Sabiq juga mengatakan, “Naik ke Jabal Rahmah dan meyakini wukuf di situ afdhol (lebih utama), itu keliru, itu bukan termasuk ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (Fiqih Sunnah, 1: 495)
Thowaf adalah mengitari Ka’bah sebanyak tujuh kali. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)
Catatan:
Sa’i adalah berjalan antara Shofa dan Marwah dalam rangka ibadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ
“Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (HR. Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).
Itulah yang termasuk Rukun Haji, mudah-mudahan informasi ini bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Untuk informasi lebih lanjut terkait produk dari Rusa Mas silahkan ke Website ini atau kunjungi media sosial pabrik kain ihram rusa mas di Instagram, Facebook, dan Tiktok.
Sumber https://rumaysho.com/2637-ringkasan-panduan-haji-3-rukun-haji321.html