Bawa Air Zamzam di Koper Bisa Didenda Rp 25 Juta

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan larangan membawa air zamzam di dalam koper bagi jamaah haji. Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid di depan peserta Bimtek Petugas Penyelenggara Haji Indonesia (PPHI) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (24/3/2024), sebagaimana dikutip dari detik.com.

“‘Membawa air zamzam dalam koper akan kena denda 6 ribu riyal,” ujar Subhan.
Sumur Zamzam, foto diperoleh oleh tim pabrik kain ihram rusa mas

Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief menyebut masih bernegosiasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait adanya aturan ini.

“Masih negosiasi, proses haji ini adalah kerja sama antarnegara, ya mudah-mudahkan bisa menghilangkan denda itu,” ujarnya di tempat yang sama.

Pada prinsipnya menurut Hilman, Pemerintah Indonesia akan mentaati aturan tersebut dan akan disosialisasikan kepada jamaah haji.

Baca Juga : Rukun Haji

“(Sambil negosiasi) akan kami sosialisasikan ke jemaah. mudah-mudahan saya bisa menghilangkan denda itu.” Harap Hilman.

Berdasarkan pengalaman, kata dia, jemaah haji selalu ingin membawa sebanyak-banyaknya air zamzam. Sehingga ia akan terus berusaha negosiasi.

Pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan alat pemindai multiview di bandara yang mampu mendeteksi barang-barang terlarang di bagasi penumpang, termasuk air zamzam.

Sementara itu jemaah haji Indonesia pada tahun lalu mendapatkan air zamzam 10 liter yang diperolehnya saat di debarkasi tanah air. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya 5 liter.

Mudah-mudahan pemerintah Indonesia berhasil bernegosiasi sehingga aturan tersebut dapat dihapuskan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait produk dari pabrik kain ihram Rusa Mas silahkan ke Website ini atau kunjungi media sosial pabrik kain ihram rusa mas di InstagramFacebook, dan Tiktok.

×